Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Penyampai Informasi (Financial Influencer). Tujuannya untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.Hal itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang berlaku sejak diundangkan 4 Juni 2026. Penyampai Informasi dilarang menjanjikan kepastian keuntungan atas produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk dan/atau layanan, hingga dilarang memasarkan produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK."Penyampai Informasi menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan; tidak memublikasikan dan/atau memasarkan produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK; tidak bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas berwenang; dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (24/6/2026).