JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz).

Ini menyusul informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.Pemanggilan tersebut dilakukan pada Kamis (23/7/2026).

Baca juga: OJK Wajibkan TAFS Benahi Proses Penagihan usai Kasus Debt Collector

Ilustrasi dibuat menggunakan AI Generatif (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya) Ilustrasi debt collector.

Dalam pertemuan itu, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah kejadian serupa terulang.