JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum tidak boleh dipindahtangankan, dipinjamkan, maupun diperjualbelikan kepada pihak lain.
Informasi tersebut dikutip Kompas.com dari unggahan akun Instagram resmi Transjakarta, Jumat (22/5/2026).Dalam unggahan itu disebutkan, fasilitas layanan angkutan umum gratis hanya berlaku bagi penerima yang identitasnya sesuai dengan kartu.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Layanan Gratis Dibuka di CFD Bundaran HI, Kuota Terbatas 200 Peserta
Ketentuan tersebut mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.
“Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025, fasilitas ini hanya untuk penerima yang sesuai dengan identitas pada kartu layanan gratis,” tulis @pt_transjakarta.















