MK menegaskan, operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif atau tak hangus.

Mahkamah Konstitusi menegaskan kuota internet adalah hak milik pribadi yang dilindungi. Operator wajib sediakan pilihan kuota rollover.

Pascaputusan MK, kekhawatiran publik kini bergeser dari ancaman kuota hangus menuju ancaman baru: lonjakan tarif data.