JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Moratua Silaban mengajukan uji materi Pasal 34 UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi karena menilai aturan tentang kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga menciptakan diskriminasi gender dan menghilangkan prinsip kemitraan sejajar dalam perkawinan.
Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan, “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.Sementara Pasal 34 ayat (2) berbunyi, “Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.
Moratua menilai, pengaturan tersebut menempatkan suami dan istri dalam peran yang kaku.
Baca juga: Dinilai Ambigu, Pasal Harta Gono-Gini UU Perkawinan Digugat ke MK
“Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental,” ujar Moratua, dalam persidangan, yang dikutip, pada Jumat (15/6/2026).









