JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemisahan kewajiban suami-istri dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan tidak bisa disebut sebagai diskriminasi.
Hal ini disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang disampaikan, Rabu (17/6/2026).
"Mengenai perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri dalam norma Pasal 34 UU 1/1974 menurut Mahkamah tidak dapat disebut sebagai diskriminasi," tulis putusan MK.Alasannya, pasal tersebut bisa dikatakan diskriminasi apabila terdapat pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional secara tidak sah.
Baca juga: MK Tolak Gugatan terhadap Peran Suami Wajib Nafkahi Istri di UU Perkawinan
MK menilai perbedaan rumusan kewajiban dalam pasal yang diuji tidak berarti sebagai pembedaan yang merendahkan salah satu pihak, melainkan bagian dari pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai peran masing-masing.







