JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon uji materi Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 menilai pemenuhan nafkah materi bukan hanya tugas suami, melainkan tanggung jawab bersama.

Hal ini disampaikan pemohon dalam perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah Pasal 35 ayat 1 dan 2 UU Pernikahan agar pemberian nafkah tak hanya dibebankan pada suami.

"Bahwa rasio legis dan filosofis perkawinan haruslah bersifat resiprokal (timbal balik) berlandaskan keadilan kodrati," tulis permohonan tersebut, dikutip Kompas.com, Senin (18/5/2026).Dalam permohonan ini juga dijelaskan, nilai filosofis, etis, dan keadilan ketuhanan yang diakui Indonesia, perkawinan adalah komitmen dua individu merdeka untuk saling melengkapi.

Baca juga: Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan Gender, UU Perkawinan Terkait Nafkah Suami Digugat ke MK

Begitu juga untuk saling menyokong, dan memikul beban kehidupan bersama-sama.