TERNATE, KOMPAS.com – Kasus pembatalan pernikahan secara sepihak kembali menjadi perbincangan hangat di tengah publik. Setelah sebelumnya viral kasus seorang wanita yang kabur menjelang akad nikah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, peristiwa serupa kini menimpa seorang perempuan berinisial AH alias Anisa (25) di Kota Ternate, Maluku Utara.

Anisa menjadi korban gagal nikah setelah calon suaminya, Briptu AA alias Alim, seorang oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, tidak kunjung hadir pada hari pernikahan mereka.

Akibat tindakan lepas tanggung jawab tersebut, Anisa melayangkan somasi ganti rugi senilai Rp 400 juta dan melaporkan sang kekasih ke Propam Polri dengan tuntutan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.Diketahui, Briptu Alim merupakan anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara yang bertugas sebagai Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel.

Baca juga: Tak Datang di Hari Pernikahan, Oknum Polisi di Ternate Disomasi Rp 400 Juta dan Dilaporkan ke Propam

“Langkah ini saya ambil karena Briptu Alim sudah membuat malu keluarga besar saya, dan saya sendiri merasa sangat syok,” ungkap Anisa saat dikonfirmasi di kediamannya di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Kamis (21/5/2026).