DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang ibu di Denpasar, Bali, berinisial KC, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. KC dilaporkan oleh suaminya sendiri, RSL, ke Polresta Denpasar akibat masalah administrasi dan lokasi persalinan saat melahirkan anak pertama mereka.

Kasus dugaan tindak pidana dalam lingkup domestik ini mencuat setelah pihak kuasa hukum KC dari kantor Advokat Siti Sapurah mengajukan permohonan gelar perkara khusus dan penghentian penyidikan kepada Kapolresta Denpasar.

Baca juga: Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, KPK Sita Bukti Elektronik dan DokumenDuduk Perkara dan Dudukan Pasal

Kasus yang awalnya bermula dari aduan masyarakat pada Maret 2026 ini, telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar pada 8 Juni 2026.

Penyidik menerapkan Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan penggelapan asal-usul orang terhadap KC.