JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemisahan kewajiban suami-istri dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan bukan berarti untuk mengeksploitasi suami untuk mencari nafkah tanpa kenal lelah.
Hal ini disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang disampaikan, Rabu (17/6/2026).
Menurut MK, penekanan frasa "sesuai dengan kemampuannya" adalah penjelasan kewajiban suami nafkah tidak bersifat dan tanpa batas."Dan tidak dapat dimaknai sebagai beban ekonomi absolut yang harus dipikul suami dalam segala keadaan," tulis putusan tersebut.
Baca juga: Putusan MK: Kewajiban Suami Cari Nafkah, Istri Urus Rumah dalam UU Perkawinan Bukan Diskriminasi
MK mengatakan, frasa "sesuai dengan kemampuannya" adalah batasan normatif yang melekat dan memiliki arti suami memenuhi kebutuhan rumah tangga berdasarkan kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret keluarga.











