JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua dari MWP (6), bocah yang dirundung dua remaja di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, tetap berharap proses hukum atas kasus yang menimpa anaknya berlanjut di kepolisian.
Ibu MWP, Vira (26), menegaskan, tidak membuka jalur damai untuk kasus tersebut."Tetap jalur hukum saja. Secepatnya ingin ditindak langsung oleh bapak polisi," ujar Vira saat dijumpai wartawan di rumah ibu kandungnya yang berada di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6/2026).
Baca juga: Pembully Bocah di Senen Jakpus Sampai Koma Mengaku Kesal Diisengi Korban
Vira pun mengapresiasi polisi yang sudah menetapkan kedua pelaku perundungan kepada anaknya, yakni R (18) dan L (14) sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Namun, ia tak rela jika salah satu pelaku tidak ditahan dengan alasan masih berusia di bawah umur.









