KOMPAS.com - Aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) di setiap negara berbeda, termasuk di Singapura. Salah satu perbedaannya terletak pada masa berlaku SIM yang ditentukan berdasarkan status pemegangnya.

Dalam buku panduan “Basic Theory of Driving" yang diterbitkan Kepolisian Singapura, warga negara Singapura dan penduduk tetap (permanent resident) memiliki SIM yang berlaku seumur hidup.Sementara itu, warga negara asing yang memegang izin kerja atau izin tinggal tertentu dari Kementerian Tenaga Kerja Singapura, seperti Employment Pass, S-Pass, Work Permit, atau Dependant Pass dengan batas masa tinggal, memiliki SIM yang berlaku hingga 5 tahun.

Lantas, bagaimana aturan dan syarat mendapatkan SIM di Singapura?

Baca juga: Wacana Bikin Paspor dan SIM Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Begini Cara Daftar dan Iuran Per Bulannya

Syarat mendapatkan SIM di Singapura