JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menawarkan kemudahan dengan menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital. Cara memiliki SIM digital pun juga sangat mudah.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital yang terus digalakkan oleh institusi kepolisian guna memberikan pelayanan yang lebih praktis, cepat, dan modern bagi masyarakat luas.Baca juga: Bukan Cuma Tren, Ini Alasan Kuat Korlantas Buat SIM Digital

Kehadiran inovasi ini tentu menjadi angin segar bagi para pengendara yang kerap merasa khawatir jika lupa membawa kartu fisik SIM saat bepergian. Lewat format digital, seluruh informasi esensial mengenai legalitas berkendara kini telah terintegrasi langsung di dalam genggaman, memanfaatkan teknologi smartphone yang hampir dimiliki oleh setiap lapisan masyarakat saat ini.

Kompas.com/Donny Ilustrasi SIM format baru

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengatakan, pemegang SIM terlebih dahulu harus meng-install aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi tersebut bisa didapatkan di smartphone, App Store bagi pengguna iOS dan Play Store bagi pengguna Android.