JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan keabsahan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital melalui aplikasi Digital Korlantas setara dengan SIM fisik.
Hal ini diutarakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo beberapa waktu lalu."SIM digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM kartu elektronik atau fisik," katanya.
Baca juga: Setelah SIM Digital, Korlantas Polri Akan Digitalisasi STNK dan BPKB
Lebih lanjut, Wibowo mengatakan pada dasarnya keberadaan SIM digital menjadi solusi bagi pengendara yang memiliki SIM sah namun tertinggal.
surat izin mengemudi














