SAMARINDA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital kini resmi berlaku sebagai dokumen elektronik yang dapat digunakan oleh pengendara di seluruh Indonesia.
Kehadirannya pun memunculkan pertanyaan, apakah SIM Digital bisa ditunjukkan saat diperiksa polisi di jalan?Pertanyaan itu muncul karena sebagian masyarakat masih terbiasa membawa kartu SIM fisik ketika berkendara.
Di sisi lain, Korlantas Polri telah menghadirkan SIM Digital sebagai alternatif yang terhubung langsung dengan sistem kepolisian.
Lantas, apakah pengendara bisa menunjukkan SIM Digital saat razia atau pemeriksaan lalu lintas?
Baca juga: Mobil Tabrak Teras Rumah Warga di Trenggalek, Pengemudi Tak Punya SIM A












