SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil membongkar praktik sindikat pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli tapi palsu (aspal).

Dokumen palsu tersebut diduga kuat digunakan oleh para pelaku dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor ilegal atau mobil bodong di wilayah Jawa Timur.

Aktivitas ilegal ini terendus setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi kendaraan dengan dokumen yang tidak sah."Setelah menerima laporan, anggota langsung mulai serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (27/5/2026).

Baca juga: Sempat Ditolak dan Didemo, Rencana Relokasi RPH Surabaya Tak Pengaruhi Jumlah Pelanggan

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pencetak dokumen, penyedia bahan baku, hingga perantara penjualan.