SURABAYA, KOMPAS.com - Eko Yuwono, mantan Kepala Bengkel (service manager) PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), dealer resmi Honda di Jalan Basuki Rahmat No.33-37 Surabaya, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dia didakwa melakukan penggelapan sparepart kendaraan dengan modus membuat data klaim servis fiktif kepada PT Honda Prospect Motor (HPM), yang merugikan perusahaan hingga Rp 1.942.924.213.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dalam membacakan dakwaan menggantikan Deddy Arisandi, menyebut bahwa perbuatan terdakwa berlangsung sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024.Berdasarkan dakwaan, Eko yang bekerja di PT IMSI sejak 1992 dengan gaji Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per bulan itu memerintahkan dua Senior Service Adviser, Faisal Gozali dan Mochammad Abdul Gofur, untuk mencari data pelanggan Honda yang masa berlaku paket hemat atau free service-nya akan atau sudah habis dalam rentang 1-2 hari.
Baca juga: Viral Warga Nilai Armuji Tidak Tegas Saat Mediasi Kasus Pengontrak Tak Mau Pindah di Surabaya
Kedua saksi tersebut kemudian diperintahkan membuat work order dengan keterangan "reaktivasi", meski tidak ada kedatangan pelanggan yang benar-benar melakukan servis.













