SOLO, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menindak tegas dua juru parkir (jukir) nakal yang menarik tarif parkir tidak wajar atau ngepruk di GOR Sritex Arena, Sriwedari, Solo.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dishub Solo, Haryono mengatakan, dua orang jukir nakal tersebut dibawa ke Polsek Laweyan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/5/2026). "Kita cari, ketemu di sana. Dua orang itu langsung kita bawa ke Polsek Laweyan," ujar Haryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/5/2026).Baca juga: Demi Konten TikTok, 3 Pelajar di Sragen Nekat Jadi Pocong Tengah Malam
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan GOR Sritex Arena Solo.
Keduanya lalu diberi sanksi wajib lapor dua kali dalam sepekan ke pihak berwenang.
"Didata terus disuruh bikin surat pernyataan sama wajib lapor Senin sama Kamis, BAP-nya (Berita Acara Pemeriksaan) di Polsek Laweyan," terangnya.















