SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo, Respati Ardi, menemukan oknum juru parkir menarik tarif melebihi ketentuan dalam patroli gabungan ke lokasi titik-titik parkir pada Jumat (3/7/2026) malam.

Penarikan tarif melebih ketentuan yang seharusnya Rp 2.000, ditarik Rp 3.000 ditemukan saat Respati patroli di Kawasan Ngarsopuro.

Oknum juru parkir (jukir) yang melanggar langsung didata untuk mendapatkan sanksi maupun pembinaan dari dinas terkait dan Kepolisian."Jadi ada temuan yang harusnya itu Rp 2.000, tapi di-charge Rp 3.000. Langsung kita sanksi," kata Respati.

Baca juga: Gara-gara Baliho Ultah Jokowi, Duduk Perkara Wali Kota Solo Respati Ardi Dilaporkan ke Kejari

Selain menemukan langsung oknum jukir nakal, Respati menerima banyak aduan warga terkait parkir.