SOLO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo membantah adanya anggapan tidak adanya tindak lanjut terkait laporan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan ulang tahun (ultah) ke-65 Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam kasus tersebut, pihak terlapor yakni Wali Kota Solo Respati Ardi, sedangkan di pihak pelapor yakni Budi Kuswanto dan Tri Sapto.Kedua pelapor mengatasnamakan diri sebagai elemen masyarakat Kota Solo. Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat (3/7/2026) ke Kejari Solo.
Sebelumnya, pelapor menyurati Kejari Solo berkaitan dengan permintaan informasi mengenai sejauh mana laporan mereka telah ditindaklanjuti setelah satu bulan laporan dilayangkan, pada Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Kasus Baliho Ultah Ke-65 Jokowi Berbuntut Panjang, Kejari Solo Akan Periksa Sejumlah Pihak
Menyikapi hal itu, Kepala Kejari (Kajari) Solo Supriyanto mengatakan, sejak laporan tersebut dilayangkan, pihaknya lalu melakukan telaah.








