JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Sulistyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).Baca juga: Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua, Persoalkan Pasal UU ITE Kasus Ijazah Jokowi

Menurut Hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Tifa.

Sebab, status Tifa terdakwa dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Jaktim.

Hal ini juga menjadi jawaban Hakim atas petitum terkait status hukum Tifa sebagai terdakwa atau tersangka.