Gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma di PN Jaksel tak diterima. Hakim menyatakan statusnya terdakwa karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Jaktim.

Gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma di PN Jaksel tak diterima. Hakim menyatakan statusnya terdakwa karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Jaktim.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak dapat diterima praperadilan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.