Jakarta -

Kasus pengendara Kawasaki Ninja di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), Fredik Risya Samuel (FRS) (37) memukul pemotor lainnya karena tak terima ditegur berbuntut panjang. 'Bang Jago' si pemotor Ninja itu pun harus mendekam di penjara.Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Sabtu (4/7), pukul 11.30 WIB. Mulanya, korban Abdul Aziz merasakan sepeda motornya ditabrak oleh pelaku beberapa kali. Korban kemudian menegur pelaku. Namun pelaku tak terima hingga akhirnya memukuli korban beberapa kali."Awalnya pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memukul korban menggunakan (tangan) kosong mengepal beberapa kali ke arah mengenai bagian rahang sebelah kiri," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, Senin (6/7).

Berikut fakta seputar kasus 'bang jago' pengendara Ninja ini: 1. Jadi TersangkaTak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap 'bang jago' ini. Ia ditangkap tanpa perlawanan."Pelaku diamankan di jalan raya depan Masjid Al-Wiqoyah oleh anggota yang saat itu sedang melakukan observasi kewilayahan dan dibawa ke Polsek Jagakarsa," kata Nurma.Bang Jago pelaku pemukulan pemotor di Jagakarsa, Jaksel, ditangkap, Minggu (5/7/2026). (Dok.Istimewa)

Video saat FRS ditangkap ramai beredar di media sosial (medsos). FRS ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB saat hendak mencari makan.FRS tak lagi terlihat garang ketika ditangkap sejumlah polisi. Saat ditangkap, FRS mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna hijau."Sudah (ditetapkan sebagai) tersangka," imbuh Nurma.Tersangka saat ini telah ditahan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.2. Positif SabuPolisi mengecek urine FRS. Hasilnya, FRS positif menggunakan sabu."Betul. Jadi untuk tes urine kita sudah lakukan, dia positif memakai narkoba. Jenis sabu," jelas Nurma.Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan terkait di mana FRS membeli sabu tersebut. Nurma menyebutkan polisi akan meminta keterangan dari sejumlah pihak.