KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) atau Lesen Memandu Malaysia (LMM) memiliki ketentuan masa berlaku yang berbeda dengan SIM di Indonesia.

Di Malaysia, pemegang LMM dapat memilih masa perpanjangan hingga 10 tahun. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 8 Mei 2023 sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pelayanan publik.Dikutip dari Malay Mail, Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke pada 2023 mengatakan, kebijakan perpanjangan hingga 10 tahun diharapkan dapat memudahkan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan.

Baca juga: Polisi Malaysia Sedang Cari-cari Pria WNI Ini untuk Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan

Pemegang LMM yang memilih memperpanjang izin mengemudi untuk jangka waktu 10 tahun sekaligus juga memperoleh tarif khusus. Menurut Loke, pemegang LMM cukup membayar biaya untuk masa sembilan tahun.

Ketentuan tersebut berlaku bagi warga negara Malaysia. Berdasarkan ketentuan terbaru Departemen Pengangkutan Jalan Malaysia (JPJ), warga negara Malaysia dan pemegang status penduduk tetap (MyPR) dapat memilih masa perpanjangan LMM selama 1 hingga 10 tahun.