KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Penerbitan paspor internasional Malaysia (PMA) dengan masa berlaku lebih dari 10 tahun telah dihentikan.
Hal ini menyusul kesulitan yang dihadapi oleh sebagian warga negara yang bepergian ke luar negeri.Direktur Jenderal Imigrasi Zakaria Shaaban mengatakan, pemegang PMA yang paspornya masih berlaku lebih dari 10 tahun akan diberikan penggantian secara gratis.
Baca juga: Forest City Malaysia, Kota Ramah Lingkungan yang Kini Jadi Sarang Sindikat Penipuan
Menurutnya, langkah itu diambil setelah beberapa pemegang PMA dengan masa berlaku lebih dari 10 tahun mengalami masalah saat check-in dengan maskapai penerbangan tertentu di luar negeri.
“Pemegang PMA yang memiliki masa berlaku lebih dari 10 tahun akan diberikan penggantian paspor gratis dengan masa berlaku maksimal 10 tahun,” katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Straits Times, Kamis (13/8/2026).






