NEW YORK CITY, KOMPAS.com - Pemerintahan Wali Kota New York Zohran Mamdani digugat terkait penerapan pajak baru atas rumah kedua milik orang-orang kaya.
Gugatan yang diajukan pada Jumat (7/8/2026) di Mahkamah Agung Negara Bagian di Staten Island itu menuding pemerintah Kota New York salah menangani peluncuran pajak tersebut.Menurut laporan The New York Times, para pemilik rumah menilai pemerintah kota seharusnya lebih dulu mempersempit daftar properti yang berpotensi terkena pajak sebelum mempublikasikan data tersebut melalui situs Departemen Keuangan.
Baca juga: Koperasi di New York Rancangan Zohran Mamdani Bakal Dibuka, Seperti Apa Skemanya?
Adapun daftar itu mencakup hampir 1 juta properti yang “mungkin terkena pungutan”.
Isi gugatan juga mempersoalkan surat yang dikirim kepada sekitar 17.000 pemilik properti, karena sebagian penerimanya ternyata merupakan warga yang menjadikan properti tersebut sebagai rumah utama.









