BEKASI, KOMPAS.com – Video yang memperlihatkan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi terhadap sopir truk di kawasan Pos Poncol, Jalan M Hasibuan, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang pria terdengar meminta uang sebesar Rp 1,7 juta yang diduga dipungut dari seorang sopir truk agar segera dikembalikan.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Pastikan 5 Oknum Dishub yang Pungli Sopir Truk Rp 1,7 Juta DipecatIa juga mempertanyakan tindakan petugas Dishub yang diduga menahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik sopir.
"Pulangin duitnya semua! Sopir ini diminta Rp 1,7 juta," ujar pria tersebut dalam video yang beredar.
Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Anggota Dishub Bekasi Dipecat Usai Diduga Pungli Sopir Truk Rp 1,7 Juta









