JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menyorot Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah yang telah direkomendasikan nonpalu selama enam bulan oleh Komisi Yudisial (KY).

Ari menjelaskan, rekomendasi dari KY itu dijatuhkan kepada Purwanto yang merupakan salah satu hakim pengadil perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong"Hakim Ketua Majelis yaitu Hakim Purwanto, yang sudah dijatuhi putusan non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkaranya Tom Lembong, malah beliau ditunjuk lagi sebagai majelis hakim kasusnya Nadiem Anwar Makarim," ujar Ari di Kantor KY, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Baca juga: Pihak Nadiem Persilakan Jaksa Telusuri Potensi Pencucian Uang Rp 4,8 T

Pada Senin (6/7/2026), Ari mewakili Nadiem melaporkan selaku ketua majelis hakim saat vonis Nadiem, serta tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos ke KY.

Ia menduga adanya manipulasi fakta persidangan oleh empat hakim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.