JOMBANG, KOMPAS.com - Persoalan utang yang melibatkan Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dengan PT BPR Bank Jombang (Perseroda) berakhir damai.
Ngatini dan pihak bank telah mencapai kesepakatan penyelesaian kredit melalui skema pelunasan bertahap sebanyak tiga kali pembayaran.
Kesepakatan tersebut ditempuh setelah kredit Ngatini sempat bermasalah hingga berujung bank melakukan gugatan sederhana ke pengadilan.Baca juga: Bank Jombang Beberkan Riwayat Kredit Nenek Ngatini, Sebut Utang Rp 70 Juta Hasil Refinancing
Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda mengatakan, setelah proses hukum berjalan, Ngatini datang ke Kantor Kas Bank Jombang Kabuh pada 18 Mei 2026 dan menyetorkan Rp 10 juta.
"Dana tersebut langsung dibukukan untuk mengurangi sisa pokok pinjaman sehingga baki debet atas nama Ngatini kini menjadi Rp 60 juta," ujar Aan dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026), dilansir dari Kompas.com.











