JOMBANG, KOMPAS.com — PT BPR Bank Jombang (Perseroda) Unit Kecamatan Kabuh membeberkan riwayat kredit Ngatini (69), nasabah yang mengaku hanya meminjam Rp 500.000 tetapi kini menghadapi tagihan puluhan juta rupiah.
Bank menyatakan kewajiban tersebut merupakan akumulasi pinjaman jangka panjang melalui mekanisme pembiayaan ulang (refinancing), bukan lonjakan instan dari pinjaman Rp 500.000.Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, mengatakan fasilitas kredit terakhir senilai Rp 70 juta atas nama Ngatini tidak pernah diterima dalam bentuk uang tunai.
"Dana tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya melalui mekanisme pembiayaan ulang (refinancing). Memang tidak ada uang yang diterima nasabah karena langsung dipakai untuk menutup kewajiban kredit sebelumnya beserta biaya administrasi,” ujar Aan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/7/2026).
Baca juga: Pinjam Rp 500.000 Berujung Tagihan Rp 70 Juta, Nenek di Jombang Terancam Kehilangan Sertifikat Tanah
Bank Ungkap Riwayat Kredit Sejak 2012








