TEGAL, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) tidak mengganti seluruh uang tunai senilai Rp 1,54 miliar milik Ida Murlija (51) yang rusak setelah terendam banjir rob.
Dari total uang yang diajukan, hanya Rp 1,51 miliar yang memenuhi syarat untuk memperoleh penggantian.Uang tersebut merupakan hasil penjualan tanah milik Ida, warga Desa Proyonanggan Utara, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Ia membawa koper berisi uang yang rusak ke Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Tegal, Kamis (2/7/2026), untuk ditukarkan.
"Uang hasil jual tanah saya simpan di koper. Rencananya untuk persiapan biaya kuliah anak di kedokteran," ujar Ida di Kantor BI Tegal, dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: OTT Bupati Langkat KPK Sita Uang Ratusan Juta Diduga Fee Proyek








