Persoalan utang yang melibatkan Ngatini (69), warga Jombang, dengan PT BPR Bank Jombang telah berakhir damai

Menurut Ngatini, ia diminta membayar hingga sekitar Rp 70 juta oleh pihak perbankan, padahal awalnya ia hanya ingin meminjam Rp 500.000 untuk modal.

Bank Jombang menyatakan utang Ngatini merupakan akumulasi kredit sejak 2012 melalui refinancing, bukan berasal dari pinjaman Rp 500.000.

Nenek Ngatini asal Jombang, terjerat utang di usia senja dan terancam kehilangan tanah keluarga.

Persoalan utang yang melibatkan Ngatini (69), warga Jombang, dengan PT BPR Bank Jombang telah berakhir damai