JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan status lahan Hotel Sultan merupakan Barang Milik Negara (BMN) di tengah munculnya spanduk bertuliskan "Eigendom Verponding R.M Koesen" yang terpasang di depan kawasan Hotel Sultan pada hari eksekusi, Kamis (18/06/2026).
Dihimpun dari beberapa sumber, diketahui bahwa R.M Koesen merujuk pada sosok Kolonel K.G.P.H. Poerbodiningrat (Raden Mas Koesen), putra dari Pakubuwana IX (PB IX).Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra Hamzah mengatakan, pemerintah telah membebaskan lahan tersebut pada periode 1958 hingga 1962 untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.
Baca juga: Megaproyek TOD Eks Hotel Sultan Butuh Modal Jumbo, Siapa Swasta yang Layak?
"Bukti pembebasan tanahnya asli ada, jadi bukan sekadar bicara," ujar Chandra.
Ia juga menegaskan PT Indobuildco hanya memperoleh izin menggunakan lahan tersebut, bukan memperoleh hak kepemilikan atas tanah.













