KOMPAS.com - Niatnya mencari kerja untuk mendapat penghasilan, para pelamar kerja Koperasi Merah Putih justru sempat dihantui ancaman denda fantastis sebesar Rp100 juta.
Denda ini sempat dibahas di media sosial oleh masyarakat. Dalam aturannya, pelamar harus membayar denda Rp 100 juta kalau mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir.Beruntung, aturan yang dinilai memberatkan para pencari kerja tersebut akhirnya dibatalkan oleh pemerintah.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta seleksi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026.
"Penyesuaian kebijakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan berkelanjutan terhadap proses seleksi," tulis keterangan tertulis Panselnas dalam rilis resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI dilansir dari Antara pada Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Gibran: Kopdes Merah Putih Jangan Bersaing dengan BUMDes dan Toko Kelontong












