JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini uang Rp 30 miliar yang disebut terdakwa John Field diberikan kepada pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor benar-benar telah sampai kepada penerimanya.
Keyakinan itu disampaikan setelah John mengungkap total dana yang disalurkannya kepada sejumlah pihak mencapai Rp 91 miliar, lebih besar dari aliran uang sekitar Rp 61 miliar yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Nah, kaitan dengan tadi untuk si Decong, ya, singkatannya ya. Dedi Congor tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan, bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp 30 miliar," kata jaksa penuntut umum Muhammad Takdir Suhan, setelah sidang tuntutan, pada Senin (22/6/2026).Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, John Field Dinilai Telah Merusak Citra Bea Cukai
Jaksa mengatakan pihaknya telah menguraikan dalam surat tuntutan bahwa Ahmad Dedi merupakan bagian dari rangkaian penerima uang yang diberikan John Field dan kawan-kawan kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.
"Makanya tadi kami pun menyusun analisa, bahwa si Ahmad Dedi alias Dedi Congor juga ikut menikmati dan juga dia punya andil," ujarnya.











