Jakarta - Turunnya harga tandan buah segar (TBS) sawit yang diterima petani dalam beberapa pekan terakhir kerap menjadi sorotan. Namun, sejumlah petani plasma menegaskan tidak seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Usaha, Mujahit mengatakan petani plasma yang bermitra dengan PT Rimba Mujur Mahkota (RMM) anak usaha dari Artha Graha masih memperoleh harga TBS sesuai ketentuan yang ditetapkan Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Mandailing Natal.Ia menilai pola kemitraan yang berjalan baik antara perusahaan inti dan petani menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan usaha perkebunan rakyat.

"Kami bersyukur, PT RMM membeli TBS kami dengan harga tinggi, sesuai ketentuan Disbun. Petani bisa lebih tenang, bisa mengimbangi kebutuhan pupuk dan BBM yang masih tinggi," jelas Mujahit dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).Ia menyampaikan penurunan harga TBS yang terjadi di sejumlah wilayah tidak dapat digeneralisasi sebagai praktik seluruh industri sawit. Di beberapa daerah, perusahaan yang menjalankan kemitraan secara konsisten tetap berpedoman pada formula harga yang ditetapkan pemerintah daerah sehingga petani memperoleh harga yang lebih adil dan transparan.Sebelumnya, petani sawit mengeluhkan penurunan harga TBS dari kisaran Rp3.600-Rp3.700 per kilogram menjadi sekitar Rp2.300-Rp2.500 per kilogram. Kondisi tersebut diperberat oleh meningkatnya biaya produksi, khususnya harga pupuk dan bahan bakar.Pemerintah melalui Kementerian Pertanian pun terus mengawasi praktik pembelian TBS oleh PKS. Di sisi lain, pemerintah mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang tetap mematuhi ketentuan harga dan menjaga kemitraan yang sehat dengan petani.Ke depan, kolaborasi yang kuat antara perusahaan inti, koperasi, dan petani plasma dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas sektor sawit nasional sekaligus memastikan kesejahteraan petani tetap terlindungi di tengah dinamika pasar global.