Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang belum menaikkan harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani sesuai harga semula.Sebab alih-alih mengalami penurunan, Amran berpendapat seharusnya harga TBS saat ini masuk dalam tren kenaikan seiring penguatan harga minyak sawit (Crude Palm Oil atau CPO) global. Belum lagi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang kini berada di atas Rp 18.000/US$ seharusnya turut mendorong kenaikan harga."Harusnya harga (TBS) naik 10% justru turun, tapi Alhamdulillah tadi laporan sudah 70% berangsur-angsur pulih. Mulai hari ini harus kembali 100% dan bila perlu tambah 10% dari harga sebelumnya karena nilai dolar," ujarnya dalam konferensi pers hasil rapat terkait harga TBS bersama pengusaha dan petani di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Dalam hal ini, Amran mengatakan sampai saat ini setidaknya terdapat 270-300 dari 1.900 perusahaan sawit belum menaikkan harga TBS ke tingkat semula. Ia menyebut seluruh perusahaan ini sudah dilaporkan ke satuan tugas (Satgas) pangan Polri untuk kemudian diperiksa lebih jauh."Kurang lebih 270-300 perusahaan yang belum menaikkan harga dan kami akan kirim langsung ke Polda, ke Pak Kapolri, Pak Kapolda, dan kepada Dirkrimsus untuk ditindak lanjuti. Kita harus jaga petani kita. Ini ada 15 juta petani," terangnya."Dari totalnya 1.900 perusahaan yang bergerak sektor kelapa sawit, yang 300 ini kita akan periksa. Kita akan cek kenapa dia tidak naikkan seperti semula," jelas Amran lagi.Meski begitu, saat ditanya terkait sanksi apa yang akan dikenakan pada perusahaan yang terbukti bersalah, Amran belum bisa memberikan keterangan pasti. Sebab sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.Sependapat dengan Amran, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak selaku Kasatgas Pangan Polri menilai penurunan harga TBS sawit saat ini merupakan sebuah anomali. Karena itu ia menduga pelemahan harga di tingkat petani ini terjadi karena ulah sekelompok oknum pelaku usaha alias kartel."Terkait dengan fenomena pembelian TBS dengan harga yang tidak wajar di saatharga CPO di dunia naik, justru naik gitu ya. Jadi kami menduga adanya indikasikartel di sini atau persekongkolan jahat, persekongkolan diam-diam yangdilakukan untuk menyepakati harga TBS itu turun di saat harga CPO dunia tidakturun atau sedang cenderung naikAtas dasar inilah, Polri atas permintaan dari Kementan akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum juga menaikkan harga TBS sawit. Dalam hal ini pemeriksaan akan dilakukan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)."Jadi kami akan menggandeng KPPU, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan kartel yang terjadi. Ya kita tidak akan segan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kami akan menggandeng KPPU baik di tingkat pusat maupun di tingkat wilayah nantinya," ujar Ade."Kami berharap semua yang menjadi program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat, untuk menaikkan komoditas kita di dunia internasional, bisa mendapat dukungan dari semua pihak," pungkasnya.







