JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka peluang pemberian pengecualian terhadap ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE-SDA) bagi negara-negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

Namun, hingga saat ini, pemerintah baru memastikan Amerika Serikat (AS) sebagai negara yang telah memperoleh kejelasan terkait skema pengecualian tersebut.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, filosofi utama kebijakan DHE-SDA adalah mendorong eksportir yang memperoleh manfaat dari sistem keuangan domestik untuk menempatkan devisanya di dalam negeri.

Baca juga: Purbaya: Eksportir Wajib Tempatkan 100 Persen DHE SDA di Dalam Negeri Mulai Besok

Freepik/nespix Ilustrasi ekspor

Menurut dia, selama ini masih terdapat perusahaan yang memperoleh pembiayaan dari perbankan nasional, namun hasil ekspornya justru disimpan di luar negeri.