Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi usulan pengenaan tarif bea masuk baru 10% pemerintah Amerika Serikat (AS) pada barang impor dari 60 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini diumumkan kantor Perwakilan Dagang AS (US Trade Representative/USTR) menyusul temuan dari investigasi praktik perdagangan tidak adil Pasal 301 setelah kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump dibatalkan Mahkamah Agung AS.Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Johni Martha menyatakan pemerintah saat ini tengah mencermati secara serius terkait usulan tarif tambahan tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga mempelajari secara menyeluruh substansi serta dampaknya kepada perdagangan Indonesia."Saat ini, Kemendag masih mempelajari secara menyeluruh substansi usulan tersebut dan implikasinya terhadap perdagangan Indonesia," kata Johni kepada detikcom, Kamis (4/6/2026).
Posisi Indonesia dinilai lebih beruntung dibandingkan beberapa negara mitra AS lainnya. Menurut USTR, Indonesia diakui dalam kelompok negara yang dinilai telah memiliki kerangka kebijakan maupun komitmen terkait pencegahan masuknya barang impor yang diproduksi dengan kerja paksa.Atas hal itu, Indonesia diusulkan untuk dikenakan tarif tambahan (additional duties) sebesar 10%. Johni menjelaskan besaran ini merupakan kategori tarif tambahan terendah pada usulan tersebut.Dalam kelompok tarif terendah ini, Indonesia ditempatkan bersama sejumlah mitra utama Amerika Serikat, seperti Kanada dan Uni Eropa, yang dinilai telah memiliki langkah atau instrumen untuk melarang impor barang yang berkaitan dengan praktik kerja paksa. Sementara itu, negara yang dinilai belum memiliki atau belum menerapkan kebijakan serupa secara efektif diusulkan untuk dikenakan tarif tambahan yang lebih tinggi, yakni sebesar 12,5%."Kemendag akan terus mencermati perkembangan proses di USTR dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Setiap langkah yang diambil akan mempertimbangkan efektivitas implementasi kebijakan, kepentingan nasional, serta keberlanjutan dan daya saing dunia usaha Indonesia," jelas Johni.Tak hanya itu, Kemendag juga akan terus memantau setiap dinamika perdagangan global dan memastikan agar industri dalam negeri tetap terjaga."Kemendag berkomitmen untuk senantiasa membuka akses pasar ke berbagai negara tujuan ekspor, termasuk Amerika Serikat," tambah ia.Sebelumnya, USTR akan mengenakan bea masuk 10% terkait dengan investigasi pada sektor ketenagakerjaan. Tarif tersebut akan diberlakukan pada barang impor dari Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Haryo Limanseto pun telah angkat bicara. Ia mengatakan, pemerintah akan mencermati pengumuman USTR."Merespons pengumuman USTR yang dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing," katanya dalam keterangan.













