WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengusulkan pengenaan tarif impor sebesar 25 persen terhadap berbagai produk asal Brasil pada Senin (1/6/2026).

Langkah ini diambil setelah hasil penyelidikan otoritas dagang AS menyimpulkan bahwa Brasil terlibat dalam praktik perdagangan tidak adil yang merugikan korporasi Negeri Paman Sam.Dikutip dari The New York Times, Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR), Jamieson Greer mengatakan, investigasi menemukan kegagalan serius dari pihak Brasil dalam menegakkan hak kekayaan intelektual.

Baca juga: Presiden Lula Murka usai AS Tetapkan 2 Geng Brasil Jadi Organisasi Teroris

Selain itu, Brasil juga dinilai tidak mengambil tindakan yang cukup kuat untuk memberantas korupsi dan penyuapan sistemis di sektor perdagangan mereka.

Penyelidikan formal ini diluncurkan berdasarkan legitimasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974.