Jakarta - Amerika Serikat (AS) berencana mengenakan bea masuk baru sebesar 25% kepada Brasil untuk sejumlah komoditas seperti furnitur, etanol, mesin, alas kaki, gula, dan barang-barang lainnya. Tarif baru ini direncanakan berlaku mulai 22 Juli.Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) mengatakan penetapan tarif baru terhadap negara Amerika latin itu berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Undang-Undang yang memungkinkan AS mengenakan tarif terhadap negara yang dinilai melakukan praktik perdagangan tidak adil.Hal ini membuat Brasil menjadi negara pertama yang terkena tarif masuk baru dari pemerintahan Presiden AS Donald Trump setelah aturan tarif global yang didasarkan undang-undang darurat, termasuk kebijakan bea masuk hingga 50% untuk produk dari Brasil, dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada Februari lalu.

Lebih lanjut, tarif ini juga diberlakukan AS setelah negosiasi alot dengan Brasil terkait berbagai konflik perdagangan tidak adil yang dituduhkan, mulai dari perdagangan digital hingga penggundulan hutan ilegal tak kunjung membuahkan hasil."Negosiasi ekstensif dengan Brasil selama setahun terakhir belum menyelesaikan masalah-masalah ini. Namun kami tetap terbuka untuk melanjutkan negosiasi dengan Brasil guna mewujudkan perubahan yang sangat dibutuhkan terhadap masalah-masalah yang diidentifikasi dalam investigasi ini," kata Perwakilan USTR, Jamieson Greer, dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters, Jumat (17/7/2026).Meski begitu, kebijakan tarif masuk baru ini dikecualikan untuk komoditas daging sapi, kopi, pesawat terbang, dan barang-barang lainnya. tetapi memperluas daftar tersebut.Di sisi lain, Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva mengatakan keputusan AS tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Sebab motif di balik tarif baru tersebut dinilai bersifat politis dan bukan pada konflik perdagangan tidak adil seperti yang dituduhkan, sehingga negosiasi menjadi sia-sia."Brasil akan segera memulai proses untuk menggunakan instrumen yang diatur dalam 'Undang-Undang Timbal Balik' dan meninjau kembali masalah ini dalam kerangka mekanisme penyelesaian sengketa WTO," kata da Silva dalam sebuah pernyataan.