WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) pada Rabu (15/7/2026) resmi mengenakan tarif 25 persen pada sebagian besar impor dari Brasil mulai 22 Juli.

Ini merupakan tindakan pertama di bawah strategi tarif baru pemerintahan Donald Trump yang dapat memengaruhi puluhan negara.Program baru ini diluncurkan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan inti dari sistem tarif Trump awal tahun ini, didasarkan pada investigasi terhadap praktik perdagangan tidak adil sesuai Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS.

Hampir 80 investigasi perdagangan telah dibuka oleh kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), dengan gelombang tarif baru dapat dikenakan pada puluhan negara, termasuk China, Uni Eropa, India, Jepang, Korea Selatan, dan Meksiko.

Baca juga: Tabrakan 2 Helikopter di Brasil, 6 Orang Tewas

Tindak lanjut usulan Trump