WASHINGTON DC, KOMPAS.com — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengusulkan tarif tambahan hingga 12,5 persen terhadap impor dari 60 negara, termasuk Indonesia.

Kebijakan itu diambil setelah Amerika Serikat menyatakan bahwa negara-negara tersebut gagal membendung perdagangan barang yang dibuat dengan kerja paksa.Usulan tarif tersebut disampaikan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Trump Bakal Pukul 60 Negara dengan Tarif Baru, Isu Kerja Paksa Jadi Alasan

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301, yang bertujuan membangun kembali kebijakan tarif darurat Trump yang sebelumnya dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Agung AS pada Februari lalu.

Indonesia masuk daftar negara yang terkena tarif tambahan