Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, merevisi kebijakan tarif impor terhadap sejumlah produk berbahan aluminium, baja, dan tembaga. Revisi kebijakan ini diputuskan pada Senin (1/6) kemarin.Perubahan tersebut mencakup penurunan tarif untuk beberapa produk turunan baja dan aluminium seperti mesin pertanian dan peralatan pemanas, pendingin udara, dan ventilasi udara. Tarif untuk sejumlah produk ini ditetapkan sebesar 15% dari sebelumnya 25%.Dalam revisi kebijakan tersebut, Trump juga menyetujui tarif 15% untuk impor peralatan industri bergerak seperti buldoser dan forklift. Namun ketentuan ini berlaku bagi negara yang memiliki perjanjian dagang dengan AS.

"Ketika diimpor dari negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan yang berhak atas perlakuan tersebut," kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Selasa (2/6/2026).Gedung Putih menambahkan dua jenis produk turunan baja dan aluminium yang dikenakan tarif impor sebesar 25%, yakni rak baja dan plat litografi aluminium. Revisi kebijakan tarif ini akan berlaku efektif untuk barang yang diimpor atau dikeluarkan dari gudang sejak 8 Juni.Kemudian, revisi ini akan berlaku hingga 31 Desember 2027. Langkah ini diambil untuk mendorong investasi jangka pendek yang diyakini dapat membangun kembali basis industri di AS.