JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik under invoicing menjadi salah satu alasan dibentuknya badan ekspor komoditas PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). BUMN ini diharapkan dapat mengurangi kebocoran pencatatan ekspor yang selama ini merugikan penerimaan negara.
Policy and Program Director Prasasti Piter Abdullah mengatakan, under invoicing terjadi ketika pada eksportir tidak melaporkan secara transparan jumlah yang diekspor dan diproduksi.
"Jadi mereka (pengusaha) sudah punya kekayaan sebesar itu, mereka masih greedy," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (26/5/2026).Baca juga: Purbaya Sebut 10 Perusahaan CPO Terbesar di RI Terindikasi Lakukan Transfer Pricing
Ia menyoroti, akumulasi indikasi under invoicing ekspor Sumber Daya Alam (SDA) sepanjang 1991-2024 diperkirakan mencapai sekitar 908 miliar dollar AS atau setara Rp 15.980,9 triliun.
"Kenapa itu bisa terjadi, itu dilakukan secara niat lho," imbuh dia.











