Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sudah berstatus tersangka.

Jaksa Agung merespons kabar penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang tersangkut kasus korupsi.

Kejagung menyatakan status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini masih sebagai saksi.

Kejagung tegaskan Febrie Adriansyah berstatus saksi di sprindik baru, namun penetapan tersangka dari Polri tak gugur.

Penyidik Polri mengunci Kejaksaan Agung untuk terus berada di track yang telah tercipta menyidik Febrie Adriansyah. Cerdas. Kejagung terkunci.

Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka, menyusul Urip Tri Gunawan dan Pinangki Sirna Malasari.

Kasus yang menjerat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan luas media internasional.

Kasus yang menjerat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan luas media internasional.

Kejaksaan menyebut status Febrie sebagai saksi, meski status tersangkanya belum gugur, lalu ditegaskan lagi tetap tersangka. Memusingkan kan?

Pengacara Hotman Paris Hutapea membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sudah berstatus tersangka.

Kejagung menyebut eks Jampdisus Febrie Adriansyah berstatus tersangka korupsi Asabri dan TPPU, masih saksi di kasus Krakata Steel dan batu bara.

Hotman Paris Hutapea tampil ke muka publik sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Hotman Paris menyebut penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan tanpa melapor atau pamit kepada Presiden Prabowo Subianto.

Apakah penyidik harus meminta izin Presiden sebelum menetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka? Ini penjelasan pakar hukum!