JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, meski status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini masih saksi dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung, namun hal itu tidak menggugurkan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan penyidik Polri.
"Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).Anang menuturkan, Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru sebagai dasar hukum melanjutkan penyidikan atas tiga perkara yang dialihkan dari Polri.
Tiga perkara itu adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN, serta perkara PT Asabri.
Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Ini Penjelasannya
Saat ditanya apakah dalam sprindik baru Febrie dan tersangka lainnya berinisial DR masih berstatus saksi, Anang membenarkannya.












