Kebijakan tersebut rencananya mulai berlaku efektif pada 1 Agustus mendatang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai Juli 2026.

DJP siap menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mempermudah kewajiban pajak pedagang online.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan empat marketplace ini merupakan langkah awal.