Putra sulung Presiden Ke-7 RI Joko Widodo ini mendoakan agar dua pelaku kasus ijazah ayahnya itu bisa segera sembuh dan pulih kembali.

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus ijazah Jokowi, Jumat (19/6/2026) karena berkas perkaranya sudah lengkap.

Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa dilaporkan membaik setelah dirawat di RS Polri. Pelimpahan ke kejaksaan ditargetkan berlangsung Senin (22/6/2026).

Refly Harun mengungkapkan tim kuasa hukum masih mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Putra sulung Presiden Ke-7 RI Joko Widodo ini mendoakan agar dua pelaku kasus ijazah ayahnya itu bisa segera sembuh dan pulih kembali.

Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di Kejari Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan dan disambut pendukung dengan sorakan takbir dan dukungan.

Polda Metro Jaya jelaskan alasan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma harus ke RS Polri Kramat Jati sebelum ditahan. Prosedur hukum dan penyakit bawaan jadi penyebab.

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menolak berdamai dengan Presiden ke-7 RI Jokowi.

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak ditahan Kejari Jaksel.

Kapolri menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan.