Eksekusi lahan Hotel Sultan di GBK Jakarta Pusat dimulai. Setelah 50 tahun dikuasai PT Indobuildco, pemerintah ambil alih aset negara pasca sengketa panjang.

Pemerintah tegaskan eksekusi lahan Hotel Sultan di GBK pada 18 Juni 2026 prosedural, bukan sewenang-wenang. Ribuan personel disiagakan untuk pengamanan.

Selama beberapa dekade, hotel ini dikelola oleh perusahaan milik keluarga Pontjo Sutowo, PT Indobuildco.

Setelah bersengketa selama puluhan tahun, negara akan mengeksekusi Hotel Sultan yang berdiri di kawasan Gelora Bung Karno

Eksekusi lahan Hotel Sultan di GBK Jakarta Pusat dimulai. Setelah 50 tahun dikuasai PT Indobuildco, pemerintah ambil alih aset negara pasca sengketa panjang.

Eksekusi pengosongan lahan kompleks Hotel Sultan selesai, juru sita ambil 2 bidang lahan dan 15 bangunan.

Sosok Ibnu Sutowo dan bisnisnya yang mendirikan Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, PPKGBK menyediakan posko layanan bagi karyawan eks Hotel Sultan yang terdampak eksekusi.